Sumber Foto : www.antaranews.com
JAKARTA- Pasca lebaran, adu cepat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM berlanjut. Bareskrim Mabes Polri sudah menjadwalkan pemanggilan saksi, Gubernur Akademi Polisi nonaktif, Irjen Djoko Susilo--di KPK sudah berstatus tersangka--Kamis (23/8) besok. Sementara KPK juga berjanji akan memeriksa Djoko sebagai tersangka pekan ini. Sayangnya, Djoko sendiri mengatakan akan menolak diperiksa komisi anti-rusuah tersebut.
"Kami akan menolak pemanggilan KPK," kata Kuasa hukum Djoko, Fredrich Yunadi, Rabu (22/8). Alasannya, kliennya akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sehingga tak akan datang ke KPK.
Menurut dia, pemeriksaan Djoko di Badan Reserse Kriminal adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Dengan pemeriksaan itu, kata Fredrich, KPK tak bisa lagi memanggil kliennya karena seseorang tak bisa diperiksa dua lembaga berbeda untuk kasus yang sama. "Tak ada aturannya. Suruh KPK belajar hukum dulu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya bakal memanggil Djoko Susilo setelah Lebaran. Busyro bahkan mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM itu bakal ditahan tak lama lagi (selengkapnya, baca di sini).
Fredrich Yunadi menilai penahanan terhadap Djoko tak mungkin dilakukan KPK. Sebelum penahanan, seseorang minimal harus diperiksa satu kali untuk memperjelas statusnya dalam kasus tersebut. Penahanan langsung, menurut dia, hanya bisa dilakukan pada tersangka yang ditangkap tangan. “Manggil saja belum pernah sama sekali, bagaimana menahan,” kata dia.
Fredrich juga menyatakan, bila surat pemanggilan dikirim pada kliennya, tim kuasa hukum akan meminta KPK untuk meminta hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal. Djoko dan tim kuasa hukum berkukuh untuk tidak mau diperiksa dua lembaga hukum yang berbeda pada kasus yang sama.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, "Beliau sebagai saksi," ujarnya.Menurut Boy, karena Idul Fitri, penyidik sempat beristirahat tidak memeriksa tersangka dan saksi-saksi. "Setelah libur, jadwal kembali normal lagi,"katanya.
Keterangan Djoko dibutuhkan karena saat kasus terjadi semua tersangka versi polisi adalah anak buahnya. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo (Wakakorlantas), AKBP Tedy Rusmawan (Ketua Primkopol Korlantas dan Ketua Tim Pengadaan) dan Kompol Legimo (bendahara keuangan proyek). Sedangkan dua tersangka lain adalah rekanan polri yakni Bambang Soekotjo dan Budi Santoso.
"Soal materinya apa tentu itu penyidik yang tahu persis, kita informasikan jadwal saja," kata mantan Kapoltabes Padang Sumatera Barat ini. Djoko saat ini belum pernah diperiksa oleh KPK walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah polisi sudah izin KPK soal pemanggilan Djoko ? Menurut Boy, koordinasi sudah dilakukan. "Tidak ada masalah, sebaliknya jika KPK hendak memeriksa tersangka kami silahkan saja, tentu dengan prosedur,"ujarnya.
Lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Wacth, meminta KPK mengabaikan penolakan pemeriksaan tersangka Irjen Djoko Susilo. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menegaskan, KPK punya hak memeriksa Djoko sebagai tersangka. "KPK bisa menahan paksa jika Djoko menolak," katanya.
Bahkan menurut Pengamat hukum, Oce Madril, “Kalau memang tidak kooperatif, ya sudah tahan saja,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta ini.
3 Kasus Lagi
Kasus dugaan korupsi di tubuh Kepolisian RI rupanya tak ada habis-habisnya. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji SIM yang dimainkan oleh pejabat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, masih ada tiga kasus korupsi raksasa yang siap dibongkar ke hadapan publik.
“Kami sedang kumpulkan dan pelajari kasusnya,” kata Ketua Dewan Presidium Indonesia Police Watch, Neta S.Pane. Dari bukti dokumen yang ada, kata Neta, nilai kerugian negara dalam ketiga kasus dugaan korupsi ini mencapai triliunan rupiah. “Modusnya biasa: mark up biaya,” katanya lagi.
Menurut Neta, ikhtiar Indonesia Police Watch mengumpulkan dan mengumumkan ketiga kasus ini adalah agar penyidik Bareskrim Polri menyadari kesalahannya dalam kasus simulator SIM dan menyerahkan penyidikan kasus ini pada KPK. “Pekerjaan polisi masih banyak, ini saja masih ada tiga kasus lagi,” katanya.ins,tmp
Sumber :
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=9df25deb88ee1f60873e88d2fd7322cf&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar yang santun dan membangun serta solusi terbaik dari apa yang anda anggap sebagai kekeliruan. Admin berhak untuk menghapus komentar yang tidak mengindahkan himbauan ini. Terima kasih.